TERNATE, SerambiTimur – Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara menepis isu miring terkait mutasi pegawai yang beredar di media sosial. Rumah sakit rujukan terbesar di Malut itu memastikan seluruh proses mutasi, rotasi internal, maupun penempatan pegawai telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Chasan Boesoirie, Lukman Ali, menjelaskan bahwa setiap proses mutasi diawali dengan usulan dari kepala bidang terkait, kemudian dipertimbangkan oleh wakil direktur bidang, dilanjutkan ke direktur, hingga akhirnya diproses bagian kepegawaian untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Semua tahapan dilakukan transparan dan mempertimbangkan kebutuhan bidang serta kinerja ASN yang bersangkutan. Jadi tidak ada mutasi yang dilakukan secara sepihak,” tegas Lukman, Rabu (24/9/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pergantian kepala ruangan atau kepala instalasi di RSUD Chasan Boesoirie memiliki dasar hukum yang jelas. “Pergantian dilakukan karena pejabat sebelumnya dimutasi ke instansi lain. Maka tanggung jawabnya harus digantikan oleh pegawai lain dalam unit kerja yang sama,” jelasnya.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kabar melalui media sosial TikTok yang menuding adanya praktik tidak transparan dalam tata kelola pegawai rumah sakit.
“Informasi itu tidak benar alias hoaks. Kami minta masyarakat bijak dalam menerima informasi, dan memastikan kebenaran dari sumber resmi,” tutup Lukman.














Tinggalkan Balasan