HALTENG, SerambiTimur — PT Karya Wijaya (KW) kembali menuai sorotan lantaran nekat beroperasi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Perusahaan yang beraktivitas di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, ini juga diduga mengabaikan kewajiban jaminan reklamasi pascatambang serta membangun jetty tanpa izin.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, mengungkapkan temuan tersebut sudah tercantum dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 24 Mei 2024. “Ironisnya, aktivitas tambang tetap berjalan meski perusahaan jelas-jelas melangkahi regulasi negara,” kata Sartono, Kamis (11/9/2025).
IUP awal PT KW bernomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 seluas 500 hektare berlaku hingga 2040. Namun, pada Januari 2025, izin itu diperluas drastis menjadi 1.145 hektare yang mencakup Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, berlaku hingga 2036.
Tak hanya itu, PT KW juga sedang bersengketa dengan PT FBLN di PTUN akibat tumpang tindih wilayah operasi. “Ini semakin membuka borok tata kelola tambang di Maluku Utara,” ujar Sartono.
Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 serta sanksi administratif hingga pencabutan IUP sesuai Pasal 199 UU Minerba.













Tinggalkan Balasan