TERNATE, SerambiTimur – Pengadilan Negeri (PN) Ternate dijadwalkan akan melakukan eksekusi paksa pengosongan bangunan toko Golden Bakery yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan terkait objek sengketa yang telah melalui proses lelang. Namun, rencana eksekusi ini menuai reaksi dari Forum Pekerja Golden Bakery dan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Ternate.
Koordinator Lapangan FMN dan Forum Pekerja Golden Bakery, Muid Musapao, menyayangkan minimnya perhatian terhadap nasib para pekerja dalam proses hukum tersebut. Ia mengingatkan bahwa tingkat pengangguran di Maluku Utara masih tinggi, dan eksekusi ini akan berdampak langsung pada para karyawan yang menggantungkan hidup di toko roti tersebut.
“Jika eksekusi dilakukan, maka banyak pekerja akan kehilangan pekerjaan. Kami minta Pengadilan Negeri Ternate menunda eksekusi selama enam bulan agar pihak Golden Bakery dapat menyelesaikan pembangunan gedung baru,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Ternate, Jefri Pratama, menyatakan bahwa proses eksekusi tetap akan dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kedua belah pihak, yakni Bank Mega sebagai pemohon dan Golden Bakery sebagai termohon, telah diberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan.
“Golden Bakery sudah diberi tenggat waktu selama satu tahun dan juga amaning (peringatan) selama tiga bulan, namun tidak ditindaklanjuti. Maka tahapan eksekusi tetap berjalan,” kata Jefri.
Tinggalkan Balasan