Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 10 Apr 2026 12:17 WIT ·

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan


 Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan Perbesar

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik tersebut di dalam lapas.

Dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026), Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil.

Selain itu, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna melakukan penindakan secara terpadu.

Dalam aspek internal, Agus menegaskan bahwa penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi prioritas utama. Setiap pelanggaran yang dilakukan oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.

Agus mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, sebagian di antaranya juga telah diproses hukum.

Ia juga menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Menurutnya, pemindahan tersebut tidak hanya bertujuan memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas, tetapi juga sebagai langkah represif dan rehabilitatif agar warga binaan dapat mengikuti program pembinaan secara optimal.

“Dengan memindahkan pelaku utama, diharapkan lapas dan rutan dapat bersih dari transaksi dan interaksi narkotika,” ujarnya.

Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, dengan melibatkan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah (NGO).

Agus menegaskan bahwa peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif.

“Kami terbuka terhadap masukan dan siap melakukan evaluasi serta pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rentetan Konflik Uji Kerukunan di Malut, GPM Pertanyakan Efektivitas Program Moderasi Beragama

10 April 2026 - 23:54 WIT

Bangkit dari Konflik, 6 Rumah Layak Huni Dibangun di Sibenpopo

7 April 2026 - 23:59 WIT

Tegas! Polda Malut Janji Usut Tuntas Pembunuhan Konflik Banemo–Sibenpopo

7 April 2026 - 23:54 WIT

Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut

7 April 2026 - 15:52 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Gelar Tes Urine Serentak, Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

6 April 2026 - 14:03 WIT

Dugaan Korupsi Rp21,7 Miliar di PUPR Malut Disorot, KPK Malut Desak Kejati Usut Tuntas

6 April 2026 - 14:01 WIT

Trending di Hukum & Kriminal