TERNATE, SerambiTimur– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan senilai Rp8,4 miliar ke tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, menyatakan bahwa tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pelaksana kegiatan. “Unsan itu langsung di Pidsus. Sudah beberapa orang telah diperiksa, salah satunya adalah pihak pelaksana kegiatan,” ujarnya pada Senin (3/11).
Kejati Malut juga berencana memanggil pimpinan Unsan Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Richard menjelaskan bahwa sebelumnya rektor sudah dimintai keterangan saat pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023. BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar yang terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Labuha.
Selain itu, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah senilai Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek. Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek tersebut.
Penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Kejati Maluku Utara terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan total dana hibah sebesar Rp8,4 miliar ini.













Tinggalkan Balasan