Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Apr 2026 15:52 WIT ·

Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut


 Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menuntaskan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Maluku Utara periode 2019–2024.

Kasus ini dinilai telah menggemparkan publik dan tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk ranah pidana dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Ia meminta agar penanganan perkara juga menyasar anggota DPRD yang kembali menjabat pada periode 2024–2029.

“Ini bukan kasus biasa. Jika terbukti merugikan negara, hukum harus menjerat siapa pun, termasuk mereka yang kembali duduk di DPRD. Kejati Malut harus segera menetapkan tersangka, mengingat proses penyidikan telah berjalan beberapa bulan dan sejumlah pihak sudah dimintai keterangan,” tegas Wahyudi.

Selain penegakan hukum, LIN juga meminta partai politik mengambil langkah tegas. Jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuktikan adanya kerugian negara, maka anggota DPRD aktif yang terlibat harus segera dicopot melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Dari 45 anggota DPRD, sebanyak 16 orang masih menjabat saat ini. Jika terbukti merugikan negara, partai politik wajib melakukan PAW. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut marwah DPRD dan kepercayaan publik,” tambahnya.

Berdasarkan data Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tengah dianalisis oleh tim penyidik Kejati, potensi kerugian negara per anggota DPRD tergolong signifikan. Untuk tunjangan perumahan saja, kerugian diperkirakan mencapai Rp600–800 juta per orang selama periode 2019–2024. Jika ditambah tunjangan transportasi, jumlahnya dapat menembus miliaran rupiah per anggota.

Adapun 16 anggota DPRD Maluku Utara yang kembali menjabat pada periode 2024–2029 dan berpotensi terkena PAW jika terbukti terlibat, yakni:
Kuntu Daud, Iqbal Ruray, Husni Bopeng, Risno Sadonda, Sukri Ali, M. Ali Sangaji, Haryadi Ahmad, Rahmawati Muhammad, Muhammad Abusama, Farida Djamal, Mukmina Yasin, Cornelia Macpal, Djufri Yakuba, Maria Silfi Diyabora, Astrid Tiara Yasin, dan M. Ibrahim M. Saleh.

LIN Maluku Utara menegaskan bahwa PAW bukan sekadar langkah politik, melainkan bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah. Integritas anggota DPRD, menurut Wahyudi, menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kongres XI GPM Digelar Juni 2026 di Bali, Tegaskan Trisakti sebagai Arah Perjuangan

11 April 2026 - 18:54 WIT

Rentetan Konflik Uji Kerukunan di Malut, GPM Pertanyakan Efektivitas Program Moderasi Beragama

10 April 2026 - 23:54 WIT

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

10 April 2026 - 12:17 WIT

BPR2D Gelar “Rabu Melayani” Wajib Pajak Semakin Mudah

8 April 2026 - 18:32 WIT

RUPS BPRS Bahari Berkesan: Kinerja Moncer, Rizal Marsaoly Kembali Jadi Komisaris Utama

8 April 2026 - 13:55 WIT

Bangkit dari Konflik, 6 Rumah Layak Huni Dibangun di Sibenpopo

7 April 2026 - 23:59 WIT

Trending di Hukum & Kriminal