TIDORE, SerambiTimur- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Said Mahdar, melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tidore pada Selasa (21/10/2025). Kunjungan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tusi) Bapas, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dalam arahannya, Said Mahdar menegaskan bahwa Bapas harus memainkan peran strategis dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Bapas memiliki peran penting dalam pelaksanaan sistem keadilan pidana yang baru. Maka dari itu, setiap pejabat dan pembimbing kemasyarakatan harus memahami dan siap menjalankan mandat undang-undang tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Kakanwil juga mendorong agar Bapas Tidore aktif membangun koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, dan lembaga sosial masyarakat. Hal itu dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan program pembimbingan klien pemasyarakatan secara terpadu.
“Bapas perlu memperbanyak kerja sama formal melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan instansi yang memiliki kesamaan program, agar pembimbingan dan reintegrasi sosial berjalan efektif,” ujar Said Mahdar.
Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil turut meninjau penyerapan anggaran dan pelaksanaan tugas fungsional di lingkungan Bapas. Ia menekankan pentingnya transparansi serta efektivitas dalam penggunaan anggaran untuk mendukung seluruh kegiatan pelayanan dan pembimbingan klien.
Kegiatan monev yang dihadiri Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Malut, Karutan Soasio, Plh. Kabapas Tidore, serta para pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan (PK dan PKP) ini berlangsung lancar dan penuh semangat kolaboratif.
Tinggalkan Balasan