SOFIFI, SerambiTimur- Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Maluku Utara menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Juru bicara Fraksi NasDem, Pardin Isa, dalam pandangan umum fraksi di rapat paripurna DPRD, Selasa (21/10/2025), menyebutkan bahwa penyampaian RAPBD kali ini dinilai “cacat prosedur” karena tidak disertai dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
“Substansi kritik kami jelas: penyampaian RAPBD, nota keuangan, dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tidak dilampirkan lengkap. Kalau ketentuan tidak dilaksanakan Pemda, maka asas tata kelola keuangan yang baik otomatis dilanggar,” tegas Pardin.
Menurutnya, setelah fraksi meneliti dan mengkaji dokumen RAPBD 2026, ditemukan banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian, baik dari aspek teknis maupun rasionalitas anggaran.
Fraksi NasDem menyoroti ketidakseimbangan antara belanja operasional dan belanja modal, di mana alokasi untuk operasional justru lebih besar.
“Di tengah efisiensi akibat pemotongan dana transfer pusat, belanja operasional malah membengkak. Ini tidak realistis. Rasio manfaat publik dengan aparatur menjadi timpang karena porsi belanja aparatur jauh melampaui kepentingan masyarakat umum,” ujar Pardin.
Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti belum adanya alokasi anggaran untuk pelunasan utang Pemprov kepada kabupaten/kota, meskipun beban pemotongan transfer daerah juga dirasakan pemerintah kabupaten/kota di Malut.
Pardin menyimpulkan, Fraksi NasDem merekomendasikan agar RAPBD 2026 dikembalikan kepada Pemprov untuk diperbaiki. Ia juga mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos agar mengevaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Gubernur harus menegur TAPD. Karena penyusunan dokumen ini bukan oleh gubernur langsung, tetapi tanggung jawab tim anggaran,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan