TERNATE, SerambiTimur – Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan publik. Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, mengungkapkan total anggaran perjalanan dinas di instansi tersebut selama periode 2022 hingga 2024 mencapai Rp21.737.332.000.
“Total anggaran perjalanan dinas dari tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp21,7 miliar, dengan rincian Rp8.880.326.000 pada 2022, Rp10.888.055.000 pada 2023, dan Rp1.968.951.000 pada 2024. Ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujar Yuslan, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, terdapat dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk indikasi manipulasi dokumen perjalanan dinas.
“Kami menduga terjadi manipulasi dokumen, mulai dari surat tugas hingga dokumen pendukung lainnya. Indikasinya cukup kuat dan diduga berlangsung secara sistematis,” katanya.
Yuslan menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa pola dugaan penyimpangan yang terjadi tidak bersifat sporadis, melainkan mengarah pada praktik yang terorganisir.
“Kami menduga ini bukan kejadian tunggal, tetapi pola yang terstruktur dan sistematis. Karena itu perlu penanganan serius dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
KPK Maluku Utara pun mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, seperti Kepala Dinas PUPR dan bendahara pengeluaran.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan, memeriksa semua pihak terkait, dan mengusut tuntas dugaan ini agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara terkait dugaan tersebut.
KPK Maluku Utara berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta jika terbukti terjadi penyimpangan, maka dana negara dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.














Tinggalkan Balasan