LABUHA, SerambiTimur— Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) justru tercatat mengalokasikan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp 5,92 miliar pada tahun anggaran 2025.
Data tersebut termuat dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 milik BPKAD Halsel, yang menunjukkan sebagian besar anggaran dialokasikan untuk kegiatan perjalanan dinas biasa dan perjalanan dalam kota.
Rincian anggaran menunjukkan, kegiatan administrasi umum menyerap porsi terbesar dengan nilai Rp 1,33 miliar untuk perjalanan dinas biasa dan Rp 192 juta untuk perjalanan dalam kota.
Sementara administrasi kepegawaian mengalokasikan sekitar Rp 1,3 miliar untuk kegiatan serupa.
Selanjutnya, koordinasi dan pelaksanaan akuntansi menyerap Rp 812 juta, disusul pengelolaan perbendaharaan daerah sebesar Rp 630 juta.
Kegiatan lainnya antara lain penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD dan evaluasi kinerja keuangan daerah sebesar Rp 425 juta, koordinasi dan penyusunan anggaran Rp 390 juta, serta pemutakhiran dan validasi data aset sebesar Rp 295 juta.
Selain itu, kegiatan pengelolaan barang milik daerah menyerap Rp 175 juta, penyusunan penilaian kinerja aparatur Rp 140 juta, dan evaluasi serta monitoring pelaksanaan anggaran sebesar Rp 105 juta.
Total keseluruhan dari pos-pos kegiatan tersebut mencapai Rp 5,92 miliar.
Angka ini memicu sorotan publik mengingat kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan akibat penurunan alokasi TKD dari pemerintah pusat.
Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Muhammad Nur, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, belum memberikan penjelasan resmi.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia hanya menjawab singkat, “Maaf, masih rapat. Nanti kita janjian ya.”














Tinggalkan Balasan