TERNATE, SerambiTimur – Puluhan massa dari Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FPAKI-Malut) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (14/1/2026). Mereka menuntut Kejati Malut mengambil alih penanganan kasus pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara yang dinilai tak kunjung tuntas.
Koordinator lapangan aksi, Juslan J. Latif, menyebut kasus tersebut telah mengendap selama tujuh tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate sejak 2018 tanpa perkembangan signifikan.
Dalam orasinya, Juslan memaparkan bahwa Pemerintah Kota Ternate diduga menggelontorkan dana Rp2,8 miliar dari APBD kepada Gerson Yapen, yang mengklaim sebagai pemilik lahan eks rumdis Gubernur Maluku Utara. Pembayaran itu terjadi saat Rizal Marsaoly menjabat sebagai Kepala Dinas PERKIM Kota Ternate.
“Padahal, secara hukum, tanah dan bangunan tersebut adalah aset pemerintah daerah,” kata Juslan.
Ia merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/2013 serta LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2016, yang secara tegas menyatakan bahwa eks rumah dinas tersebut bukan milik perorangan.
Juslan menilai pencairan anggaran tersebut merupakan indikasi kuat penyalahgunaan keuangan daerah. Terlebih, Rizal Marsaoly kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate, posisi strategis yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly. Dugaan pelanggaran tidak boleh tertutup oleh jabatan,” tegasnya.
Selain kasus rumdis, FPAKI-Malut juga menyoroti proyek City Sanitation Summit (CSS) 2025 dengan anggaran Rp1,6 miliar yang dinilai tidak memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, serta proyek Panggung Festival Pulau Hiri senilai lebih dari Rp1,2 miliar yang hingga kini terbengkalai dan tak pernah dimanfaatkan.
Massa aksi meminta Kejati Malut segera membuka kembali dokumen pembayaran, menelusuri aliran dana, serta mengambil alih penanganan kasus yang dinilai terlalu lama mandek di tingkat kejaksaan negeri.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jika ada dugaan penyelewengan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Juslan.


















Tinggalkan Balasan