HALTIM, SerambiTimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memastikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah rampung di seluruh desa. Saat ini, 102 desa yang telah membentuk pengurus koperasi tengah menyiapkan akta notaris sebagai legalitas hukum koperasi.
“Pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih sudah tuntas di 102 desa. Saat ini tinggal menunggu proses penerbitan akta badan hukum oleh notaris,” ungkap Kepala Dinas Perindagkop Haltim, Ricko Debeturu, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).
Ricko menjelaskan, pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan arahan langsung Bupati Haltim, Ubaid Yakub, yang menargetkan 100 persen pembentukan koperasi desa selesai pada Juni 2025.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Karena itu, desa-desa didorong segera menyelesaikan proses hukum melalui akta notaris,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan penerbitan akta notaris sangat bergantung pada inisiatif dan kebijakan masing-masing pemerintah desa.
“Kalau kepala desa bergerak cepat, maka koperasi bisa segera memiliki badan hukum dan menjalankan programnya,” tandasnya.














Tinggalkan Balasan