Haltim, SerambiTimur– PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) terancam digugat oleh Front Peduli Masyarakat Lingkar Tambang atas dugaan pelanggaran hukum di kawasan pertambangan Halmahera Timur.
Dalam aksi demonstrasi pada Senin (28/4/2025), juru bicara Front Peduli, Said Marsyaoli, mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius. Ia menyoroti pembangunan jety baru di Memeli, Desa Pekaulang, yang dilakukan tanpa dokumen AMDAL sah.
“AMDAL lama PT STS hanya mencantumkan jety di Dusun Waisumo, Desa Baborino, bukan di Memeli,” tegas Said.
Selain itu, PT STS dituding menyerobot lahan bersertifikat milik warga, hanya bermodal surat bebas sengketa dari pemerintah desa. Proyek di kawasan pantai pun disebut berjalan tanpa koordinasi dengan dinas terkait.
“Dorang pakai alat berat sembarang tanpa izin,” ujar Said.
Lebih jauh, Front Peduli menuduh PT STS menyerobot lebih dari 20 hektare hutan adat Qimalaha Maba Tengah tanpa sosialisasi atau persetujuan masyarakat adat. Ironisnya, meski Forkopimda Haltim telah memerintahkan penghentian aktivitas, PT STS tetap beroperasi.
“Kalau hukum tidak jalan, rakyat sendiri yang akan adili PT STS. Kami siap tempuh jalur pengadilan,” ancam Said.
Dalam aksinya, Front Peduli menuntut:
- Aktivitas PT STS dihentikan permanen,
- Izin usaha pertambangan dicabut,
- Pemulihan hak masyarakat adat dan lingkungan.
“Torang pe sabar ada batas. Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan hanya pada pengusaha,” tutup Said.














Tinggalkan Balasan