Haltim, SerambiTimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) masih memiliki utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sebesar Rp34 miliar. Hingga kini, belum ada kepastian kapan sisa tunggakan tersebut akan dilunasi.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim, Ismail Addin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Pemprov Malut telah menyalurkan DBH sebesar Rp30 miliar. Namun, pembayaran tersebut masih bersifat cicilan untuk menutupi tunggakan dari tahun 2022 hingga 2024.
“Total transfer ke daerah pada 2024 mencapai Rp30 miliar, tetapi masih ada sisa utang Rp34 miliar yang belum diselesaikan,” ujar Ismail saat dikonfirmasi, Senin (24/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Malut tidak memiliki jadwal tetap dalam pembayaran utang tersebut. Pembayaran dilakukan bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.
“Mereka membayar kapan saja sesuai kemampuan keuangan mereka. Itu sudah menjadi tanggung jawab mereka,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan sisa tunggakan ini akan dilunasi sepenuhnya. Pemerintah Kabupaten Haltim pun berharap agar dana tersebut bisa segera diterima untuk mendukung pembangunan daerah.














Tinggalkan Balasan