HALTIM, SerambiTimur – Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Halmahera Timur harus bersabar lebih lama. Rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan Senin, 17 Maret 2025, terpaksa ditunda karena kendala administrasi.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR disebabkan revisi laporan keuangan daerah yang masih dikerjakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat. Dokumen ini harus diselesaikan sebelum diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara pada 20 Maret.
“THR belum bisa dibayarkan karena BPKAD dan Inspektorat masih melakukan revisi laporan keuangan yang akan diserahkan ke BPK,” ujar Ubaid, Rabu (19/3).
Menurutnya, revisi ini melibatkan Sekretaris Daerah Ricky CH Ricfhat selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembayaran THR baru bisa dilakukan setelah dokumen keuangan dinyatakan final.
“Kita masih menunggu Pak Sekda dan tim menyelesaikan revisi ini. Jika sudah selesai, THR bisa segera dicairkan,” tambahnya.
ASN dan P3K di Halmahera Timur diimbau untuk bersabar. Pemda menargetkan pembayaran bisa dilakukan dalam waktu satu minggu setelah laporan keuangan rampung.














Tinggalkan Balasan