HALBAR,SerambiTimur – Polres Halmahera Barat resmi menyerahkan tiga berkas perkara kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada Kamis (6/2). Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk pejabat daerah dan seorang anggota DPRD.
Kasatreskrim Polres Halbar, AKP Bakry Syahruddin, mengungkapkan bahwa tiga kasus tersebut melibatkan:
- Kadisperindagkop Halbar, Demisius O. Boky, dan stafnya, Richsony Boky – Keduanya diduga menganiaya warga Gufasa, Hardi Jafar.
- Anggota DPRD Pulau Morotai, Yafet Sidigol, dan sopirnya, Yansen Sidigol – Diduga menganiaya warga Galala, Mus D. Jalil.
- Arman Latelai – Diduga menganiaya sopir Pj. Sekda Halbar, Apolonaris Bessy.
Keempat tersangka pertama dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, Arman Latelai dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa, yakni 2 tahun 8 bulan penjara.
“Semua berkas perkara sudah kami serahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bakry.















Tinggalkan Balasan