HALBAR, SerambiTimur– Seorang honorer di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, berinisial AL alias Arman, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, Apolonaris Bessy.
Penganiayaan terjadi saat aksi pemalangan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Halbar oleh anggota DPRD setempat, sebagai bentuk protes atas insiden pemukulan terhadap warga Gufasa, Hardi Jafar, oleh Kepala Disperindagkop, Demisius O. Boky, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakry Syahruddin, menyatakan AL telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari 2025. “Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau denda Rp4.500,” ujar Bakry, Jumat (14/2).
Ia menambahkan, sudah ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Berkas perkara juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (*).















Tinggalkan Balasan