Menu

Mode Gelap

Haltim · 28 Jan 2025 09:07 WIT ·

Penegak Hukum Diduga Bungkam: Rp35 Miliar Anggaran Halsel Bermasalah Dibiarkan


 Penegak Hukum Diduga Bungkam: Rp35 Miliar Anggaran Halsel Bermasalah Dibiarkan Perbesar

Labuha, SerambiTimur Dugaan pembiaran terhadap penyalahgunaan anggaran daerah sebesar Rp35,6 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mencuat ke publik. Meski hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengungkap kesalahan penganggaran oleh lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Halsel hingga kini dinilai tidak bertindak tegas.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Halsel, Harmain Rusli, menilai dua institusi penegak hukum tersebut gagal menjalankan instruksi Presiden RI dalam memberantas korupsi. “Harapan masyarakat agar hukum ditegakkan dan keuangan negara diamankan seolah diabaikan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan keuangan Pemkab Halsel tahun 2023 yang diaudit BPK dengan Nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan kesalahan penganggaran yang signifikan. Dari total realisasi belanja daerah Rp1,8 triliun, terdapat penyimpangan senilai Rp35,6 miliar pada pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.

Detail Temuan BPK

Hasil audit mengungkapkan beberapa poin kesalahan, antara lain:

  1. Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp7,9 miliar dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.
  2. Rehabilitasi Gedung Terminal Pelabuhan Saketa senilai Rp627 juta, serta Rehab Interior Kantor Sekretariat Daerah sebesar Rp7,1 miliar.
  3. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya yang tidak sesuai klasifikasi, seperti pekerjaan rehabilitasi sekolah, kantor kecamatan, dan aula sekretariat daerah.

Kesalahan ini berdampak pada pelaporan keuangan, di mana:

  • Belanja Barang dan Jasa meningkat lebih tinggi sebesar Rp7,9 miliar.
  • Belanja Modal Gedung dan Bangunan berkurang Rp21,2 miliar.
  • Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan berkurang Rp14,3 miliar.
  • Belanja Modal Aset Tetap Lainnya naik Rp27,6 miliar.

Kelalaian TAPD

Harmain mengungkap, proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dilakukan masing-masing SKPD tanpa verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “TAPD hanya menerima mentah-mentah RKA dari SKPD tanpa klarifikasi atau koreksi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal,” katanya.

Tuntutan GPM

GPM Halsel mendesak Kejari dan Polres Halsel segera mengambil langkah hukum atas temuan BPK tersebut. “Ini uang rakyat! Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap aparat hukum akan semakin runtuh,” tegas Harmain.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Halsel untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat, bukan kepada kepentingan tertentu. Apakah mereka akan bertindak tegas atau tetap bungkam? Publik menanti jawabannya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Desa Lingkar Tambang Bantah Tunggakan Pembayaran Lahan PT AJP

28 Februari 2026 - 16:21 WIT

Dinonaktifkan Karena Diperiksa, Akademisi Pertanyakan Kenapa Abubakar Tetap Bertahan

10 Januari 2026 - 15:54 WIT

Bupati Haltim Targetkan CKG 70 Persen, Puskesmas Berprestasi Dijanjikan Penghargaan

18 Desember 2025 - 20:18 WIT

Bupati Haltim Targetkan CKG 70 Persen, DWP Didorong Ambil Peran Strategis

16 Desember 2025 - 21:52 WIT

Pemkab Haltim Fokus Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di 2026

16 Desember 2025 - 17:49 WIT

PT Smart Marsindo Giatkan Reklamasi, Tanam 4.000 Pohon di Lahan Bekas Tambang Nikel Pulau Gebe

6 Desember 2025 - 19:05 WIT

Trending di Daerah