TERNATE, SerambiTimur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi tunjangan DPRD senilai Rp60 juta per bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap Abubakar sudah dijadwalkan. Namun, proses pemeriksaan baru akan dilakukan setelah yang bersangkutan kembali dari kegiatan Retret di IPDN Jatinangor.
“Kita sudah agendakan, tapi yang bersangkutan masih Retret. Kita tunggu dia tiba di Maluku Utara,” kata Richard, Senin (3/11/2025).
Pernyataan tersebut memantik tanda tanya publik. Pasalnya, alasan Retret dianggap tidak relevan untuk menunda pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak menilai sikap Kejati terkesan “lunak” terhadap pejabat aktif di lingkaran kekuasaan daerah.
“Kalau alasan kegiatan pribadi dijadikan dasar untuk menunda pemeriksaan, maka integritas penegakan hukum bisa dipertanyakan,” ujar Ketua PB – FORMMALUT, Reza A Sidik.
Dalam kasus ini, Kejati telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua DPRD Malut dan beberapa anggota dewan periode 2019–2024. Namun, publik masih menunggu langkah konkret terhadap aktor utama yang diduga mengetahui secara detail aliran dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD.
Kejati Maluku Utara diketahui tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran Rp60 juta per bulan per anggota dewan, yang mencakup tunjangan rumah tangga, operasional, serta fasilitas transportasi.
Reza, mendesak agar Kejati bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. “Keadilan jangan ditunda. Kalau kasus ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara akan terus terkikis,” tegasnya.














Tinggalkan Balasan