Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2025 17:58 WIT ·

Kejati Tunggu Abubakar Selesai Retret Sebelum Diperiksa: Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum


 Kejati Tunggu Abubakar Selesai Retret Sebelum Diperiksa: Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi tunjangan DPRD senilai Rp60 juta per bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap Abubakar sudah dijadwalkan. Namun, proses pemeriksaan baru akan dilakukan setelah yang bersangkutan kembali dari kegiatan Retret di IPDN Jatinangor.

“Kita sudah agendakan, tapi yang bersangkutan masih Retret. Kita tunggu dia tiba di Maluku Utara,” kata Richard, Senin (3/11/2025).

Pernyataan tersebut memantik tanda tanya publik. Pasalnya, alasan Retret dianggap tidak relevan untuk menunda pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak menilai sikap Kejati terkesan “lunak” terhadap pejabat aktif di lingkaran kekuasaan daerah.

“Kalau alasan kegiatan pribadi dijadikan dasar untuk menunda pemeriksaan, maka integritas penegakan hukum bisa dipertanyakan,” ujar Ketua PB – FORMMALUT, Reza A Sidik.

Dalam kasus ini, Kejati telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua DPRD Malut dan beberapa anggota dewan periode 2019–2024. Namun, publik masih menunggu langkah konkret terhadap aktor utama yang diduga mengetahui secara detail aliran dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD.

Kejati Maluku Utara diketahui tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran Rp60 juta per bulan per anggota dewan, yang mencakup tunjangan rumah tangga, operasional, serta fasilitas transportasi.

Reza, mendesak agar Kejati bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. “Keadilan jangan ditunda. Kalau kasus ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara akan terus terkikis,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Trending di Daerah