SANANA, SerambiTimur- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara memastikan akan menindak tegas pemilik kapal penangkap ikan yang kedapatan menggunakan alat tangkap ilegal jenis troll atau kalase di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Sula.
Aktivitas ilegal ini disebut sudah berlangsung sejak 2024. Sempat mereda, praktik tersebut kembali mencuat pada 2025 setelah pelaku usaha nekat beroperasi lagi. Laporan masyarakat pun masuk ke DKP Malut dan langsung ditindaklanjuti.
Kepala Bidang PSDKP DKP Malut, Abdullah Sulemen, mengonfirmasi bahwa kapal tersebut diduga milik pelaku berinisial CN, sementara dalam dokumen izin usaha tercatat penanggung jawab berinisial IS.
“Jenis troll ini meski ukurannya mini, tetap hanya boleh digunakan di laut lepas, bukan di pesisir. Kalau dipakai di pesisir, risikonya besar terhadap ekosistem laut,” tegas Abdullah, Rabu (18/9/2025).
Ia menjelaskan, penggunaan kalase di pesisir berpotensi merusak terumbu karang dan mengancam populasi ikan. Banyak ikan kecil yang ikut terjaring namun akhirnya dibuang karena tak memiliki nilai jual.
Sebagai langkah awal, DKP Malut memfasilitasi mediasi antara pelaku usaha dan masyarakat pelapor. “Pendekatan kami masih pembinaan. Tapi bila ini terulang, kami akan ambil langkah tegas. Pemilik kapal sudah kami identifikasi dan akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan,” tandas Abdullah.













Tinggalkan Balasan