HALTIM, SerambiTimur – DPRD Halmahera Timur (Haltim) melalui Panitia Kerja (Panja) 1 melakukan studi banding ke Kabupaten Gresik, Jawa Timur, demi memperkuat rancangan regulasi perlindungan tenaga kerja lokal. Kunjungan yang digelar Kamis (7/8/2025) ini menjadi bagian penting penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang diproses.
Ketua Panja, Muhammad Ramdhan Hi. Murid, mengungkapkan Gresik dipilih karena memiliki pengalaman panjang mengatur prioritas tenaga kerja lokal di sektor industri. Salah satu praktik terbaik yang diadopsi adalah sistem kartu pencari kerja berbasis online, khusus untuk warga ber-KTP Gresik, dengan operator di tiap desa.
“Model ini efektif menutup celah masuknya pekerja luar daerah tanpa prosedur jelas. Jika diterapkan di Haltim, prioritas untuk warga lokal akan lebih terjamin,” jelasnya.
Selain sistem rekrutmen, Pemkab Gresik juga rutin mengadakan pelatihan berbasis kebutuhan industri, mulai dari alat berat hingga administrasi perkantoran. Peserta mendapatkan sertifikat dan SIO, yang mempermudah mereka diserap perusahaan.
“Pelatihan disesuaikan dengan permintaan industri, sehingga lulusan langsung siap kerja. Hal seperti ini yang perlu kita terapkan di Haltim,” tegas Ramdhan.
Ia menambahkan, Ranperda yang disusun akan mengakomodasi kebijakan prioritas tenaga kerja lokal sekaligus mendorong peningkatan keterampilan pencari kerja agar tidak lagi berstatus non-skill.














Tinggalkan Balasan